Bisakah WNA Membeli Tanah di Bali? Cari Tahu di Sini!

Oktarina

Oktarina

November 21, 2025

9 min read

Bisakah WNA Membeli Tanah di Bali? Cari Tahu di Sini!

Pernahkah kamu bertanya-tanya, bisakah WNA membeli tanah di Bali? Bali, memang menjadi salah satu tujuan utama bagi wisatawan internasional. Tidak hanya untuk berlibur, banyak orang juga tertarik untuk berinvestasi atau bahkan menetap di Bali. Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, penting untuk mengetahui aturan yang berlaku terkait kepemilikan tanah di Bali oleh WNA.

Jika kamu juga penasaran dengan pertanyaan tersebut, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai apakah WNA diperbolehkan membeli tanah di Bali, syarat-syarat yang perlu dipenuhi, serta risiko-risiko yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan membaca artikel ini sampai selesai, kamu akan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan bisa membuat keputusan yang tepat jika berniat untuk berinvestasi di Bali.

TL;DR

  • Bisakah WNA Membeli Tanah di Bali dengan Hak Milik Penuh?
    WNA hanya dapat memiliki tanah di Bali dengan Hak Pakai (HP) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki batasan waktu, biasanya antara 30 hingga 50 tahun.
  • Apa Saja Syarat dan Prosedur Pembelian Tanah oleh WNA?
    WNA harus mengikuti prosedur hukum yang ketat, termasuk menggunakan notaris yang berkompeten dan memeriksa status hukum tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Apa Risiko yang Perlu Diketahui WNA Saat Membeli Tanah di Bali?
    WNA harus mempertimbangkan risiko keterbatasan hak kepemilikan, potensi sengketa hukum, dan fluktuasi harga tanah. Riset pasar dan penggunaan jasa profesional untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan aman.

Apakah WNA Diperbolehkan Membeli Tanah di Bali?

Secara umum, WNA tidak diperbolehkan membeli tanah di Bali dengan hak milik (SHM). Hukum Indonesia memang membatasi kepemilikan tanah oleh WNA, dan hak milik hanya diberikan kepada WNI (Warga Negara Indonesia). Lantas, bagaimana jika seorang WNA tetap ingin memiliki tanah di Bali? Meskipun tidak bisa memiliki tanah secara penuh dengan hak milik, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan.

Sebagai solusi, WNA bisa memiliki tanah di Bali melalui hak pakai atau hak sewa. Dengan hak pakai, WNA dapat menggunakannya untuk jangka waktu tertentu, biasanya sekitar 30 tahun dengan opsi perpanjangan. Alternatif lainnya adalah hak sewa, di mana tanah bisa disewa untuk periode yang lebih lama, umumnya hingga 50 tahun. Kedua hak ini memungkinkan WNA untuk menikmati properti di Bali tanpa memiliki hak milik penuh, dan tetap dapat menggunakan tanah atau properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan ketentuan tersebut, WNA masih memiliki kesempatan untuk berinvestasi di Bali dan menikmati keuntungan yang ditawarkan pulau ini, meskipun dengan cara yang lebih terbatas daripada warga negara Indonesia.

Apa Saja Syarat dan Ketentuan WNA Membeli Tanah di Bali?

Ilustrasi Tanah di Jual di Bali | Bali Premium Villa
Ilustrasi Tanah di Jual di Bali | Bali Premium Villa

Meskipun WNA tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan hak milik penuh di Bali, masih ada beberapa opsi yang memungkinkan mereka untuk memiliki atau menyewa properti. Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui jika kamu seorang WNA yang tertarik untuk berinvestasi di Bali:

1. Jenis Hak Tanah yang Diperbolehkan

  • Hak Pakai: Ini adalah opsi yang paling umum bagi WNA. Dengan hak pakai, WNA diperbolehkan menggunakan tanah untuk kepentingan pribadi atau komersial selama periode yang ditentukan. Hak pakai biasanya diberikan untuk durasi 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jadi, jika kamu berniat untuk tinggal atau menjalankan usaha di Bali, hak pakai memberikan fleksibilitas yang cukup besar.
  • Hak Sewa: Alternatif lain adalah dengan hak sewa, yang memungkinkan WNA menyewa tanah untuk jangka waktu yang lebih panjang, antara 25 hingga 50 tahun. Ini sangat cocok untuk mereka yang ingin memiliki properti di Bali tanpa harus membeli tanah secara langsung. Dengan hak sewa, kamu tetap bisa menikmati tanah atau properti tersebut dalam jangka panjang.

2. Melalui PMA (Penanaman Modal Asing)

Jika kamu berniat untuk berinvestasi dalam properti komersial, salah satu opsi yang bisa dipilih adalah melalui PMA (Penanaman Modal Asing). Dengan mendirikan perusahaan PMA di Bali, WNA dapat memperoleh hak guna bangunan (HGB), yang memungkinkan mereka untuk membangun dan mengelola properti di tanah yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Ini memberi WNA akses ke properti tanpa perlu membeli tanah secara langsung, namun dengan syarat harus melalui struktur perusahaan yang resmi.

3. Prosedur Hukum yang Harus Ditempuh

Proses legal untuk membeli atau menyewa tanah di Bali tidak bisa dilakukan sembarangan. WNA yang tertarik untuk membeli atau menyewa properti harus melalui prosedur hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, khususnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Prosedur ini mencakup pengajuan izin dan verifikasi legalitas tanah yang akan dibeli atau disewa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa tanah yang kamu pilih memiliki status hukum yang jelas dan sah.

Baca juga: Investasi di Bali: Pilihan Properti untuk Bisnis yang Menjanjikan

Bagaimana Cara WNA Membeli Tanah di Bali Secara Aman dan Legal?

Villa Mia | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Berawa | Bali Premium Villa
Villa Mia | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Berawa | Bali Premium Villa

Membeli tanah di Bali bukanlah proses yang bisa dilakukan sembarangan. Agar kamu tidak menghadapi masalah hukum di masa depan, berikut adalah beberapa langkah yang perlu diikuti agar proses pembelian tanah di Bali berjalan aman dan legal:

1. Periksa Status Tanah dengan Teliti

Sebelum melakukan pembelian tanah, sangat penting untuk memeriksa status tanah tersebut secara menyeluruh. Pastikan tanah yang ingin kamu beli memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, periksa apakah tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa hukum atau memiliki masalah legalitas lainnya. Dengan pengecekan yang teliti, kamu bisa memastikan tanah yang akan dibeli memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan.

2. Gunakan Notaris yang Berkompeten

Proses jual beli tanah di Indonesia harus dilakukan di hadapan notaris yang berkompeten. Notaris akan memastikan bahwa semua dokumen dan perjanjian jual beli sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar terhindar dari masalah hukum, kami sarankan menggunakan layanan hukum properti dari Bali Premium Trip, yang menyediakan notaris dan penasihat hukum berpengalaman untuk memastikan setiap langkah transaksi berjalan dengan aman.

3. Bekerja Sama dengan Agen Properti Berlisensi

Mencari tanah yang tepat di Bali bisa menjadi tantangan, apalagi jika kamu belum terlalu familiar dengan pasar properti lokal. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk bekerja sama dengan agen properti yang berlisensi dan berpengalaman. Agen properti profesional dapat membantu kamu menemukan tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi, serta memastikan transaksi berjalan lancar. 

Untuk pengalaman investasi yang lebih aman, kamu bisa memanfaatkan layanan investasi properti dari Bali Premium Villa, yang memiliki pengetahuan mendalam tentang pasar properti di Bali dan dapat membantumu membuat keputusan yang tepat.

4. Pahami Semua Biaya yang Terlibat

Selain biaya tanah itu sendiri, ada beberapa biaya tambahan yang perlu kamu pertimbangkan dalam proses pembelian tanah di Bali. Beberapa di antaranya termasuk pajak pembelian, biaya notaris, dan biaya administrasi lainnya. Pajak pembelian tanah di Indonesia bisa bervariasi tergantung pada nilai transaksi, dan biasanya dibayar oleh pembeli. 

Biaya notaris juga perlu diperhitungkan, karena jasa notaris yang berkompeten akan memastikan semua dokumen dan perjanjian jual beli sah menurut hukum. Selain itu, ada biaya administrasi yang terkait dengan pendaftaran tanah dan pengurusan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apa Risiko yang Harus Diketahui WNA Saat Membeli Tanah di Bali?

Meskipun membeli tanah di Bali bisa menjadi investasi yang menguntungkan, ada beberapa risiko yang perlu kamu pertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Berikut adalah beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

  • Keterbatasan Hak Kepemilikan
    WNA hanya bisa memiliki tanah di Bali dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP). Kedua hak ini tidak bersifat permanen dan memiliki batasan waktu, biasanya antara 30 hingga 50 tahun. Artinya, tanah tersebut harus dikembalikan setelah periode hak habis, dan jika kamu ingin menjual atau memindahkan hak kepemilikan, ada prosedur yang perlu diikuti.
  • Potensi Sengketa Hukum
    Ada risiko tanah yang kamu beli terlibat dalam sengketa hukum, baik dengan pihak ketiga, warga lokal, atau bahkan pemerintah. Pastikan tanah yang akan kamu beli memiliki status hukum yang jelas dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
  • Kebijakan yang Bisa Berubah
    Kebijakan mengenai pembelian tanah oleh WNA di Bali bisa berubah seiring waktu. Pemerintah Indonesia dapat memperbarui aturan tentang kepemilikan tanah oleh WNA, yang bisa mempengaruhi hak-hak kamu di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan yang ada.
  • Fluktuasi Harga Tanah
    Seperti pasar properti di banyak tempat lain, harga tanah di Bali bisa berfluktuasi. Meskipun harga tanah cenderung meningkat, tidak ada jaminan bahwa harga akan terus naik. Penurunan harga tanah bisa mempengaruhi nilai investasi yang sudah kamu lakukan.

Tips Untuk WNA yang Ingin Membeli Tanah di Bali

Villa Mia | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Berawa | Bali Premium Villa
Villa Mia | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Berawa | Bali Premium Villa

Jika kamu serius mempertimbangkan untuk membeli tanah di Bali, ada beberapa langkah yang bisa membantu memastikan prosesnya berjalan lancar dan aman. Mengingat regulasi dan prosedur yang berlaku, berikut adalah beberapa tips yang perlu kamu perhatikan:

  • Lakukan Riset Pasar Secara Menyeluruh
    Sebelum membeli tanah, lakukan riset pasar untuk memahami harga tanah di berbagai lokasi di Bali. Pilih lokasi yang memiliki potensi kenaikan nilai properti, terutama yang dekat dengan fasilitas umum atau destinasi wisata. Tentukan juga tujuan pembelian, apakah untuk investasi atau untuk keperluan pribadi, seperti tempat tinggal atau villa.
  • Periksa Legalitas Tanah dengan Teliti
    Pastikan tanah yang kamu beli memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pastikan tanah tersebut bebas dari sengketa hukum. Jangan ragu untuk memeriksa status tanah dengan notaris atau pengacara yang berkompeten untuk memastikan legalitas tanah yang akan dibeli.
  • Gunakan Jasa Profesional yang Berpengalaman
    Untuk memastikan transaksi berjalan dengan lancar, gunakan jasa notaris, pengacara, dan agen properti yang berpengalaman dalam transaksi properti untuk WNA. Kami sarankan menggunakan layanan investasi dari Bali Premium Villa, yang memiliki pengalaman menangani pembelian properti oleh WNA. Tim profesional ini akan membantu memastikan semua dokumen dan perjanjian sah menurut hukum Indonesia.
  • Pertimbangkan Opsi Sewa Jangka Panjang
    Jika pembelian tanah terasa rumit atau berisiko, pertimbangkan opsi sewa jangka panjang. Banyak pemilik tanah di Bali menawarkan kontrak sewa antara 25 hingga 50 tahun. Ini memberikan kesempatan untuk menikmati properti tanpa kepemilikan langsung atas tanah, mengurangi risiko yang mungkin terjadi.

Baca juga: Bagaimana Aturan Kepemilikan Properti di Bali? Cari Tahu di Sini! 

Mulai Investasi di Bali Bersama Bali Premium Villa!

Bagi WNA yang tertarik untuk berinvestasi di Bali, kamu mungkin bertanya-tanya, apakah bisa WNA membeli tanah di Bali? Secara hukum, WNA tidak diperbolehkan membeli tanah di Bali dengan hak milik penuh. Namun, ada beberapa opsi yang memungkinkan, seperti melalui hak pakai atau hak sewa yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, atau dengan mendirikan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) untuk memperoleh hak guna bangunan (HGB). Dengan memahami peraturan yang berlaku, WNA tetap dapat berinvestasi di properti Bali secara sah dan menguntungkan.

Untuk mempermudah proses investasi properti, kami sarankan untuk menggunakan layanan investasi properti dari Bali Premium Villa. Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman dalam membantu WNA menemukan properti terbaik di Bali, serta memberikan panduan yang jelas mengenai peraturan kepemilikan dan prosedur hukum yang harus diikuti. Dengan layanan kami, kamu bisa memastikan investasi kamu aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi, jika kamu siap memulai investasi di Bali, jangan ragu untuk hubungi Bali Premium Villa. Tim kami siap membantu kamu menemukan peluang investasi terbaik di Bali, dan memastikan perjalanan investasi kamu berjalan lancar!

Related Article

Bagaimana Aturan Kepemilikan Properti di Bali? Cari Tahu di Sini! 

Bagaimana Aturan Kepemilikan Properti di Bali? Cari Tahu di Sini! 

Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana cara memiliki properti di Bali, terutama...

Perbedaan Hak Milik dan Hak Pakai Properti di Bali yang Wajib Diketahui! 

Perbedaan Hak Milik dan Hak Pakai Properti di Bali yang Wajib Diketahui! 

Apakah kamu tahu perbedaan hak milik dan hak pakai properti...

Hak Pakai Properti di Bali: Panduan Lengkap untuk Ekspat dan Investor 

Hak Pakai Properti di Bali: Panduan Lengkap untuk Ekspat dan Investor 

Apakah kamu tertarik memiliki properti di Bali, tapi bingung dengan...

WhatsApp Bali Premium Villa