Bagaimana Aturan Kepemilikan Properti di Bali? Cari Tahu di Sini! 

Oktarina

Oktarina

November 20, 2025

10 min read

Bagaimana Aturan Kepemilikan Properti di Bali? Cari Tahu di Sini! 

Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana cara memiliki properti di Bali, terutama jika kamu seorang WNA (Warga Negara Asing)? Bali, dengan keindahan alamnya yang luar biasa dan budaya yang kaya, memang menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk berinvestasi dalam properti. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk membeli properti di Bali, penting untuk memahami aturan kepemilikan properti di Bali yang berlaku, karena aturan ini berbeda untuk WNI dan WNA. Salah langkah dalam memahami aturan tersebut bisa berisiko terhadap investasi yang kamu lakukan.

Di artikel ini, kita akan membahas secara tuntas aturan kepemilikan properti di Bali, jenis-jenis hak atas tanah yang ada, serta tips dan trik agar investasi properti kamu bisa berjalan lancar dan menguntungkan. Teruskan membaca agar kamu bisa berinvestasi dengan lebih percaya diri dan mengetahui hak-hak yang kamu miliki sebagai pemilik properti.

TL;DR:

  • Aturan Kepemilikan Properti di Bali berbeda untuk WNI dan WNA, dengan WNA tidak bisa memiliki hak milik atas tanah, namun bisa menggunakan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk memiliki properti.
  • WNA dapat membeli properti di Bali melalui PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing), yang memungkinkan pembelian properti untuk kepentingan bisnis dengan status HGB.
  • Sebelum berinvestasi, penting untuk melakukan due diligence, memeriksa legalitas properti, dan memahami aturan kepemilikan properti di Bali agar investasi berjalan aman dan menguntungkan.

Kenapa Penting Mengetahui Aturan Kepemilikan Properti di Bali Sebelum Mulai Investasi? 

Suncastle Villa | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Kerobokan | Bali Premium Villa
Suncastle Villa | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Kerobokan | Bali Premium Villa

Sebelum memulai investasi properti di Bali, sangat penting bagi kamu untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah hukum di masa depan. Setiap jenis hak kepemilikan properti memiliki ketentuan yang berbeda, terutama antara WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing). Salah dalam memahami aturan ini bisa membuat properti yang kamu beli menjadi tidak sah atau bahkan berisiko terlibat dalam sengketa hukum yang panjang.

Selain itu, mengetahui aturan yang berlaku juga akan membantumu memilih jenis properti yang sesuai dengan kebutuhan. Apakah kamu berencana membeli properti untuk tempat tinggal pribadi, investasi jangka panjang, atau properti komersial, pemahaman yang tepat tentang peraturan ini akan memudahkan kamu dalam menentukan pilihan. Dengan pemahaman yang baik, kamu bisa melangkah lebih aman dan siap menghadapi segala kemungkinan yang ada, memastikan investasi kamu berjalan lancar dan menguntungkan.

Apa itu Aturan Kepemilikan Properti di Bali? 

Secara umum, aturan kepemilikan properti di Bali mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, terutama terkait dengan siapa yang berhak memiliki properti di Bali dan bagaimana cara untuk mendapatkannya dengan sah.

Aturan ini membedakan hak kepemilikan antara WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing). WNI memiliki hak lebih luas dalam kepemilikan tanah dan bangunan, sementara WNA memiliki keterbatasan tertentu dalam hal kepemilikan properti. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami perbedaan ini agar kamu bisa memilih jenis kepemilikan yang tepat sesuai dengan status kewarganegaraanmu dan tujuan investasi yang ingin dicapai. Dengan pemahaman yang jelas, kamu bisa membuat keputusan yang lebih bijak dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Baca juga: Investasi Properti Mewah di Bali: Panduan Lengkap untuk Investor

Jenis-jenis Kepemilikan Properti di Bali

Suncastle Villa | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Kerobokan | Bali Premium Villa
Suncastle Villa | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Kerobokan | Bali Premium Villa

Bali menawarkan berbagai jenis kepemilikan properti yang bisa kamu pilih, tergantung pada kebutuhan dan tujuan investasimu. Setiap jenis kepemilikan memiliki ketentuan, keuntungan, dan hak yang berbeda. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami setiap jenisnya agar kamu bisa membuat keputusan yang tepat. Berikut ini adalah beberapa jenis kepemilikan properti yang perlu kamu ketahui:

1. Hak Milik (Freehold)

Hak Milik atau Freehold adalah bentuk kepemilikan yang memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Pemilik hak milik memiliki kebebasan untuk menjual, mewariskan, atau mengalihkan properti tersebut kepada orang lain sesuai keinginan. Ini adalah bentuk kepemilikan yang paling diinginkan karena memberikan kontrol penuh atas properti.

Namun, perlu diketahui bahwa Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia). Artinya, jika kamu seorang WNA (Warga Negara Asing), kamu tidak bisa membeli properti dengan Hak Milik di Bali. Jadi, jika kamu berniat membeli properti dengan hak milik, opsi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia.

2. Hak Pakai (Right to Use)

Hak Pakai memberikan hak kepada WNA untuk menggunakan tanah atau bangunan untuk kepentingan pribadi dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara 25 hingga 30 tahun. Hak ini bisa diperpanjang jika memenuhi syarat yang berlaku.

Dengan Hak Pakai, WNA dapat menikmati properti di Bali tanpa harus memiliki hak milik atas tanah tersebut. Ini menjadi pilihan utama bagi banyak orang asing yang ingin berinvestasi properti di Bali, karena hak pakai memungkinkan mereka untuk menggunakan properti dalam jangka panjang tanpa perlu membeli tanah secara langsung.

3. Hak Guna Bangunan (HGB – Right to Build)

Hak Guna Bangunan (HGB) memberi hak untuk membangun di atas tanah, meskipun tanah tersebut tetap dimiliki oleh pihak lain. Biasanya, HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Bagi WNA, HGB bisa menjadi pilihan tepat jika mereka ingin mengembangkan properti, seperti untuk bisnis atau usaha tertentu, karena hak ini memberikan izin untuk membangun dan menggunakan properti untuk tujuan tertentu.

Namun, tanah yang digunakan tetap tidak sepenuhnya menjadi milik pemegang HGB, karena tanah tersebut tetap dimiliki oleh pihak lain, yang biasanya adalah WNI.

4. Sewa Jangka Panjang (Leasehold)

Sewa Jangka Panjang adalah opsi yang banyak dipilih oleh WNA yang ingin berinvestasi properti di Bali. Dalam sistem ini, WNA menyewa tanah atau bangunan untuk jangka waktu yang panjang, biasanya antara 25 hingga 30 tahun, dengan kemungkinan untuk memperpanjang masa sewa setelah periode tersebut berakhir.

Meskipun WNA tidak memiliki hak milik atas tanah, sewa jangka panjang memberikan kebebasan untuk mengelola properti selama periode sewa yang telah disepakati. Sistem ini sangat cocok untuk properti yang digunakan untuk tujuan komersial atau vila sewa, karena memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari properti tersebut tanpa memiliki hak atas tanah.

Aturan Kepemilikan Properti untuk Warga Negara Asing (WNA) di Bali

Bali adalah tempat yang sangat menarik untuk berinvestasi properti, terutama bagi WNA. Namun, ada beberapa aturan yang perlu dipahami karena WNA tidak bisa memiliki Hak Milik atas tanah di Bali. Meskipun demikian, ada beberapa cara sah bagi WNA untuk memiliki properti di Bali, yaitu melalui Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), atau dengan mendirikan PT PMA.

  • Hak Pakai (Right to Use)
    Hak Pakai adalah cara yang paling umum bagi WNA untuk memiliki properti di Bali. Dengan hak pakai, WNA dapat menggunakan tanah atau bangunan yang dimiliki oleh WNI untuk jangka waktu 25 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Hak pakai ini biasanya diberikan melalui perjanjian sewa antara pemilik tanah dan WNA.
  • Hak Guna Bangunan (HGB – Right to Build)
    Hak Guna Bangunan (HGB) memungkinkan WNA untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh WNI. HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Ini adalah pilihan yang cocok bagi WNA yang ingin mengembangkan properti untuk tujuan komersial seperti hotel atau vila.
  • PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing)
    Jika WNA ingin membeli properti atas nama perusahaan, mereka dapat mendirikan PT PMA. Melalui perusahaan ini, WNA dapat membeli properti dengan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk keperluan bisnis. PMA sering digunakan untuk tujuan komersial, seperti menjalankan villa atau resort.
  • Izin Tinggal
    Untuk membeli properti di Bali, WNA juga harus memiliki izin tinggal yang sah, seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Tanpa izin tinggal yang sah, WNA tidak dapat membeli properti di Bali.

Risiko yang Perlu Diperhatikan Saat Investasi Properti di Bali

Suncastle Villa | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Kerobokan | Bali Premium Villa
Suncastle Villa | Sewa Villa Mewah di Bali | Sewa Villa Mewah di Kerobokan | Bali Premium Villa

Seperti halnya investasi lainnya, investasi properti di Bali juga memiliki risiko yang perlu kamu perhatikan dengan seksama. Beberapa hal yang perlu kamu waspadai sebelum memutuskan untuk berinvestasi adalah sebagai berikut:

  • Sengketa Tanah
    Pastikan properti yang kamu beli memiliki sertifikat yang sah dan bebas sengketa. Lakukan pengecekan status hukum properti tersebut agar terhindar dari masalah hukum di masa depan. Sengketa tanah bisa mengakibatkan kerugian finansial yang besar dan mengganggu rencana investasi.
  • Perubahan Kebijakan Pemerintah
    Peraturan terkait kepemilikan properti di Bali bisa berubah, terutama untuk WNA. Kebijakan pemerintah bisa memengaruhi hak kepemilikan properti, sehingga kamu perlu selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru. Pastikan kamu memahami aturan yang berlaku dan kemungkinan perubahan yang dapat terjadi.
  • Izin dan Legalitas
    Sebelum membeli properti, pastikan properti tersebut memiliki izin lengkap baik untuk pembangunan maupun penggunaan. Properti yang tidak memenuhi syarat legal bisa berisiko menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.

Melakukan due diligence atau pengecekan menyeluruh sangat penting untuk memastikan bahwa properti yang akan dibeli sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengecekan ini akan membantu kamu menghindari masalah yang bisa muncul di masa depan dan memastikan investasi kamu aman dan menguntungkan.

Tips Investasi Aman dan Menguntungkan di Bali

Bali adalah tujuan investasi properti yang sangat menarik, namun seperti halnya investasi lainnya, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk memastikan investasi kamu aman dan menguntungkan. Berikut beberapa tips yang lebih detail yang bisa kamu ikuti:

  • Pilih Konsultan Hukum atau Notaris Berlisensi
    Pastikan kamu bekerja dengan agen atau notaris yang berpengalaman dan memiliki lisensi resmi untuk memastikan bahwa transaksi properti yang kamu lakukan legal dan sah. Kami menyarankan untuk menggunakan layanan hukum properti dari Bali Premium Trip, yang memiliki tim profesional yang siap membantu memastikan proses transaksi properti kamu berjalan lancar dan sesuai hukum.
  • Lakukan Due Diligence
    Sebelum membeli properti, pastikan untuk memverifikasi status sertifikat tanah, izin bangunan, dan semua dokumen terkait. Langkah ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pastikan bahwa properti yang akan kamu beli bebas dari sengketa dan memiliki legalitas yang jelas.
  • Pilih Lokasi yang Tepat
    Pilih lokasi yang berkembang dan banyak diminati oleh wisatawan atau penduduk lokal, seperti Ubud, Seminyak, atau Canggu. Investasi di area yang strategis dan berkembang pesat dapat memberikan keuntungan yang lebih besar di masa depan. Lokasi yang tepat akan meningkatkan nilai properti dan permintaan sewa.
  • Gunakan Jasa Konsultan Terpercaya di Bali
    Menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman di bidang properti sangat disarankan. Kami akan membantu memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. Kami menyarankan kamu untuk menggunakan layanan investasi, yang memiliki jaringan dan pengalaman dalam mendampingi investasi properti agar aman dan menguntungkan.

Baca juga: Perbedaan Hak Milik dan Hak Pakai Properti di Bali yang Wajib Diketahui! 

Rencanakan Investasi Properti di Bali bersama Bali Premium Villa!

Sebelum memulai investasi properti di Bali, sangat penting untuk memahami aturan kepemilikan properti di Bali. Bali memiliki regulasi yang berbeda bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing), serta aturan-aturan khusus terkait jenis kepemilikan yang dapat dimiliki. Dengan memahami peraturan yang berlaku, kamu dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan bahwa investasi yang kamu lakukan sah dan menguntungkan. 

Untuk memastikan investasi properti kamu berjalan lancar, kami sarankan untuk menggunakan layanan investasi dari Bali Premium Villa. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam tentang pasar properti Bali, kami dapat membantu kamu memilih properti yang sesuai dengan tujuan investasi. Kami akan memastikan bahwa semua dokumen legalitas, perizinan, dan aspek hukum lainnya diproses dengan benar, serta memberikan panduan yang diperlukan untuk membuat keputusan investasi yang aman dan menguntungkan.

Jadi tunggu apa lagi, jangan ragu untuk rencanakan investasi properti di Bali bersama Bali Premium Villa! Hubungi kami sekarang, kami siap membantu kamu menemukan properti yang tepat dan mendukung setiap langkah investasi kamu di Bali!

Related Article

Bisakah WNA Membeli Tanah di Bali? Cari Tahu di Sini!

Bisakah WNA Membeli Tanah di Bali? Cari Tahu di Sini!

Pernahkah kamu bertanya-tanya, bisakah WNA membeli tanah di Bali? Bali,...

Perbedaan Hak Milik dan Hak Pakai Properti di Bali yang Wajib Diketahui! 

Perbedaan Hak Milik dan Hak Pakai Properti di Bali yang Wajib Diketahui! 

Apakah kamu tahu perbedaan hak milik dan hak pakai properti...

Hak Pakai Properti di Bali: Panduan Lengkap untuk Ekspat dan Investor 

Hak Pakai Properti di Bali: Panduan Lengkap untuk Ekspat dan Investor 

Apakah kamu tertarik memiliki properti di Bali, tapi bingung dengan...

WhatsApp Bali Premium Villa