Mengenal Apa Itu Leasehold: Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Investasi di Bali!
Oktarina
September 10, 2025
10 min read

Kalau kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli properti di Bali, istilah leasehold mungkin sudah sering kamu dengar. Istilah ini biasanya muncul saat kamu mencari informasi tentang investasi villa, rumah, atau tanah, terutama di kawasan populer seperti Canggu, Uluwatu, atau Ubud. Banyak investor, baik lokal maupun asing, memilih skema ini karena dianggap lebih mudah diakses dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, pertanyaannya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan leasehold? Bagaimana konsep ini berbeda dengan freehold yang mungkin lebih familiar bagi kamu? Dan kenapa banyak investor asing akhirnya lebih memilih leasehold daripada bentuk kepemilikan lain?
Di artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap mengenai konsep leasehold, mulai dari pengertiannya, manfaat yang bisa kamu dapatkan, hingga risiko yang perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan. Selain itu, kita juga akan membahas bagaimana proses pembelian properti leasehold biasanya berjalan di Bali, sehingga kamu bisa lebih siap dan paham sebelum terjun langsung. Jadi, kalau kamu benar-benar serius ingin berinvestasi di properti Bali, pastikan kamu menyimak pembahasan ini sampai akhir.
Apa Itu Leasehold?
Leasehold, secara sederhana, adalah bentuk kepemilikan properti yang didasarkan pada hak sewa. Dengan sistem ini, kamu tidak memiliki tanah atau bangunan tersebut secara permanen, melainkan mendapatkan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan properti dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, masa leasehold di Bali berkisar antara 25, 30, hingga 50 tahun, tergantung kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
Berbeda dengan freehold atau Hak Milik, di mana kepemilikan tanah bersifat penuh, permanen, dan dapat diwariskan turun-temurun, leasehold hanya memberikan hak penggunaan sementara. Ketika masa leasehold berakhir, maka hak kamu atas properti tersebut juga otomatis berhenti, kecuali jika ada perpanjangan kontrak atau kesepakatan baru dengan pemilik lahan.
Di Indonesia, regulasi pertanahan mengatur bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki tanah dengan status freehold. Hal ini membuat leasehold menjadi pilihan yang banyak digunakan oleh investor asing yang ingin berinvestasi di Bali. Melalui skema ini, kamu tetap bisa mengelola, menyewakan, atau bahkan mendapatkan keuntungan dari properti yang kamu kelola, meskipun tidak memiliki tanah secara penuh.
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan investasi di Bali, memahami konsep leasehold ini sangat penting. Dengan memahami perbedaannya dengan freehold serta aturan yang berlaku, kamu bisa lebih bijak dalam menilai apakah leasehold adalah opsi yang sesuai dengan tujuan investasimu.
Mengapa Leasehold Bisa Jadi Pilihan untuk Investasi Properti di Bali?

Meskipun leasehold bukan bentuk kepemilikan permanen, banyak investor—terutama dari luar negeri—justru memilih sistem ini karena dinilai lebih realistis, legal, dan sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa alasan mengapa leasehold bisa menjadi opsi yang menarik bagi kamu yang ingin berinvestasi di Bali.
- Solusi Legal bagi WNA
Seperti yang kamu tahu, hukum pertanahan di Indonesia tidak memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki tanah dengan status hak milik. Dalam kondisi ini, leasehold hadir sebagai solusi yang aman secara hukum. Melalui skema ini, kamu tetap bisa memiliki hak untuk menggunakan bangunan, menyewakannya kembali, bahkan menjual sisa masa sewa kepada pihak lain. - Harga Lebih Terjangkau
Properti dengan status leasehold biasanya ditawarkan dengan harga yang lebih rendah dibandingkan properti freehold. Hal ini membuatnya lebih mudah dijangkau oleh kamu yang ingin masuk ke pasar properti Bali, meskipun modal yang tersedia terbatas. Harga yang lebih terjangkau ini juga memungkinkan kamu untuk mengalokasikan dana ke aspek lain, seperti renovasi, interior, atau pengembangan properti agar nilai sewanya semakin tinggi. - Cocok untuk Investasi Jangka Menengah
Leasehold bisa sangat ideal jika kamu punya rencana investasi dalam jangka 10 hingga 20 tahun ke depan. Misalnya, kamu ingin membeli villa untuk disewakan kepada wisatawan selama periode tertentu, lalu menjual kembali sisa masa sewa saat nilainya naik. Bagi kamu yang tidak berencana tinggal permanen di Bali, skema ini menjadi pilihan yang efisien secara finansial. - Lebih Banyak Pilihan Lokasi Strategis
Kawasan populer di Bali seperti Seminyak, Canggu, Sanur, atau Ubud banyak menawarkan properti dengan status leasehold. Karena tanah freehold di area-area tersebut semakin jarang dan harganya sangat tinggi, leasehold sering kali membuka lebih banyak kesempatan bagi kamu untuk mendapatkan properti di lokasi yang strategis.
Baca juga: Agen Properti di Bali: Solusi Tepat untuk Mencari Rumah dan Villa di Bali
Proses Pembelian Properti Leasehold di Bali
Membeli properti dengan status leasehold di Bali bukanlah hal yang sulit, asalkan kamu memahami setiap langkahnya dengan jelas. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati, karena menyangkut aspek legal, finansial, hingga kepastian hak yang kamu dapatkan selama masa sewa. Berikut penjelasan detail mengenai tahapan yang perlu kamu lalui:
1. Menentukan Properti yang Tepat
Tahap awal adalah mencari properti yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi kamu. Apakah kamu ingin memiliki villa untuk disewakan ke wisatawan, rumah tinggal pribadi, atau tanah yang nantinya akan dikembangkan?
Kamu bisa bekerja sama dengan agen properti lokal yang paham dengan pasar Bali.
Manfaatkan juga platform listing online untuk membandingkan harga, lokasi, dan fasilitas.
Rekomendasi dari teman atau kenalan yang sudah berinvestasi di Bali juga bisa menjadi referensi berharga.
Semakin jelas tujuan kamu, semakin mudah menentukan properti leasehold yang tepat.
2. Pemeriksaan Legalitas
Sebelum masuk ke negosiasi, pastikan status hukum properti benar-benar jelas. Langkah ini krusial untuk menghindari masalah di kemudian hari. Beberapa hal yang wajib kamu periksa antara lain:
- Sertifikat tanah: pastikan tanah tersebut memang sah dimiliki oleh pemilik yang menawarkan leasehold.
- Hak sewa (lease agreement): cek durasi lease yang tersisa dan apakah ada perjanjian perpanjangan.
- Beban hukum: pastikan tanah tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, dan bebas dari masalah hukum lainnya.
Pada tahap ini, sebaiknya kamu menggunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk melakukan pengecekan dokumen agar semua jelas dan aman.
3. Negosiasi dengan Pemilik
Tahap negosiasi mencakup banyak hal, bukan hanya soal harga. Beberapa poin yang biasanya dibicarakan adalah:
Harga sewa keseluruhan dan mekanisme pembayarannya.
- Durasi lease: biasanya 25–30 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 50 tahun.
Ketentuan perpanjangan: apakah sudah disepakati dari awal, dan bagaimana mekanismenya.
- Hak atas bangunan: apakah kamu boleh melakukan renovasi, membangun ulang, atau menyewakan kembali properti tersebut.
Semakin detail pembahasan di tahap ini, semakin kecil risiko kesalahpahaman di masa depan.
4. Pembuatan Perjanjian Leasehold
Setelah semua poin disepakati, dibuatlah perjanjian leasehold resmi. Dokumen ini ditandatangani di hadapan notaris atau PPAT, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Perjanjian biasanya mencakup:
- Identitas pemilik tanah dan penyewa (lessee).
- Durasi sewa dan tanggal mulai-berakhirnya lease.
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Aturan terkait perpanjangan lease atau pengalihan hak kepada pihak ketiga.
Dokumen ini menjadi pegangan utama kamu selama masa lease berlangsung, jadi pastikan semua detail dicatat dengan jelas.
5. Pembayaran dan Serah Terima Properti
Tahap terakhir adalah pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu dilakukan serah terima properti, termasuk:
- Penyerahan fisik properti (rumah, villa, atau tanah).
- Salinan dokumen resmi, seperti perjanjian leasehold dan sertifikat tanah yang dilegalisir.
- Bukti pembayaran yang sah.
Simpan semua dokumen ini dengan rapi, karena dokumen tersebut akan menjadi dasar hak kamu selama masa lease.
Risiko yang Harus Diperhatikan Sebelum Memilih Properti Leasehold di Bali

Leasehold memang memberi banyak kemudahan bagi kamu yang ingin berinvestasi properti di Bali, khususnya bagi investor asing. Namun, sebelum memutuskan membeli, penting untuk memahami risikonya agar investasi kamu tetap aman dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
- Waktu Lease Terbatas
Leasehold memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 25–30 tahun. Semakin pendek sisa waktu lease, nilai jual properti juga ikut menurun. Misalnya, villa dengan sisa lease hanya 8–10 tahun akan jauh lebih murah dibandingkan yang masih memiliki sisa 25 tahun. Karena itu, selalu periksa dengan detail berapa lama sisa masa lease yang kamu dapatkan sebelum membeli. - Tidak Semua Lease Bisa Diperpanjang
Banyak perjanjian leasehold tidak mencantumkan klausul perpanjangan secara jelas. Ini bisa jadi masalah besar saat masa sewa berakhir. Agar aman, pastikan sejak awal perjanjian sudah mengatur hak perpanjangan, termasuk syarat dan biaya tambahan yang harus disepakati. - Perubahan Kepemilikan Tanah
Pemilik tanah bisa saja menjual lahannya kepada pihak lain di tengah masa lease. Jika perjanjian tidak cukup kuat, kamu berisiko menghadapi konflik dengan pemilik baru. Untuk menghindarinya, semua kesepakatan harus dituangkan dalam akta notaris/PPAT, sehingga hak sewa kamu tetap terlindungi meskipun terjadi pergantian kepemilikan. - Perubahan Regulasi
Aturan pertanahan di Indonesia bisa berubah sewaktu-waktu, dan hal ini berpengaruh pada durasi lease maupun ketentuan perpanjangan. Agar tidak salah langkah, selalu konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman di bidang properti Bali.
Apakah Leasehold Adalah Pilihan yang Tepat untuk Investasi Properti di Bali?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada tujuan dan jangka waktu investasi yang ingin kamu capai. Leasehold bukanlah kepemilikan permanen, tetapi bisa menjadi jalan yang realistis dan aman, khususnya bagi kamu yang berstatus investor asing.
Kalau kamu adalah WNA yang ingin memiliki properti secara legal di Bali, leasehold merupakan opsi yang paling masuk akal. Melalui sistem ini, kamu bisa memanfaatkan properti secara penuh dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus melanggar aturan pertanahan Indonesia. Leasehold juga sangat cocok untuk kamu yang punya rencana seperti:
- Membangun bisnis hospitality seperti villa sewa harian, guesthouse, atau boutique hotel.
- Mencari properti di lokasi strategis dengan harga yang lebih ramah di kantong dibandingkan freehold.
- Fokus pada return on investment (ROI) jangka menengah, misalnya dalam periode 10–20 tahun, di mana properti bisa menghasilkan pemasukan yang stabil dari penyewaan.
Namun, leasehold mungkin kurang tepat jika tujuan kamu adalah memiliki aset jangka panjang yang bisa diwariskan kepada anak atau keluarga. Karena sifatnya yang terbatas waktu, leasehold tidak memberi kepastian kepemilikan permanen. Untuk tujuan jangka panjang seperti itu, kamu perlu mempertimbangkan opsi lain—misalnya menggunakan badan hukum lokal (PT PMA) atau struktur legal lain yang lebih kompleks.
Singkatnya, leasehold bisa jadi pilihan yang tepat kalau kamu ingin investasi yang lebih praktis, aman secara hukum, dan berorientasi pada keuntungan jangka menengah. Tapi kalau kamu mencari kepemilikan penuh dan ingin menjadikan properti sebagai aset turun-temurun, leasehold bukanlah solusi yang paling ideal.
Baca juga: Apa Itu Freehold? Hal yang Harus Dipahami Sebelum Investasi Properti di Bali!
Rencanakan Investasi Properti di Bali Bersama Bali Premium Villa!
Leasehold memang bukan bentuk kepemilikan tanah yang mutlak, tetapi untuk banyak investor asing, sistem ini adalah pintu masuk paling aman dan efektif ke pasar properti Bali. Dengan leasehold, kamu bisa memiliki hak penuh untuk memanfaatkan properti dalam jangka waktu tertentu, mengelola bisnis hospitality seperti villa atau guesthouse, hingga mendapatkan pemasukan dari penyewaan. Namun, agar langkahmu tepat, kamu harus benar-benar memahami apa yang kamu beli, tahu hak dan kewajibanmu, serta memastikan semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kalau kamu masih merasa bingung, jangan khawatir. Banyak investor menghadapi situasi yang sama, mulai dari memilih properti yang tepat, menilai legalitas sertifikat tanah, hingga mengurus dokumen notaris yang sering kali rumit. Di sinilah Bali Premium Villa hadir sebagai partner yang bisa kamu andalkan. Kami tidak hanya memberi saran, tapi juga mendampingi setiap langkah kamu. Mulai dari seleksi properti yang sesuai dengan tujuan investasi, pengecekan menyeluruh terhadap dokumen hukum, pembuatan perjanjian leasehold resmi di hadapan notaris/PPAT, hingga dukungan pasca-pembelian seperti pengelolaan properti, renovasi, dan strategi penyewaan agar properti kamu terus produktif. Dengan pengalaman kami di pasar properti Bali dan jaringan profesional yang luas, kamu bisa merasa tenang karena setiap detail sudah ditangani oleh tim yang mengutamakan keamanan, transparansi, dan keuntungan kamu.
Jangan biarkan keraguan menunda langkah kamu untuk memiliki properti di Bali. Hubungi Bali Premium Villa sekarang juga dan dapatkan pendampingan profesional dari awal hingga akhir proses!

Related Article

Apa Itu Freehold? Hal yang Harus Dipahami Sebelum Investasi Properti di Bali!
Investasi properti di Bali kini semakin diminati, tak hanya oleh...
Investasi properti di Bali kini semakin diminati, tak hanya oleh warga lokal, tetapi juga oleh para investor asing. Bali, dengan...

Rekomendasi Jasa Desain Villa di Bali untuk Mewujudkan Hunian Impian!
Memiliki villa pribadi di Bali bukan lagi sekadar angan-angan. Bagi...
Memiliki villa pribadi di Bali bukan lagi sekadar angan-angan. Bagi banyak orang yang mencintai suasana tropis, keindahan pantai, serta ketenangan...

Agen Properti di Bali: Solusi Tepat untuk Mencari Rumah dan Villa di Bali
Bali, dengan segala keindahan alam dan daya tarik wisatanya, selalu...
Bali, dengan segala keindahan alam dan daya tarik wisatanya, selalu menjadi tujuan favorit bagi banyak orang. Baik itu untuk berlibur,...